Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki. Kebijakan ini mengatur tugas dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana kebijakan, program, dan kegiatan yang berkaitan dengan PUG, termasuk menetapkan kebijakan daerah, mengkoordinasi pelaksanaan PUG, memantau dan mengevaluasi, serta memfasilitasi anggaran dan penguatan kelembagaan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perencanaan dan pelaksanaan PUG yang dituangkan dalam RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah melalui analisis gender. Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan berperan sebagai koordinator penyelenggaraan PUG. Walikota bertanggung jawab dalam pelaksanaan PUG melalui implementasi tujuh prasyarat PUG, yaitu komitmen, kebijakan, kelembagaan, sumber daya, sistem informasi dan data terpilah, alat analisis gender, dan partisipasi masyarakat. Pemerintah Daerah juga menyusun Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender (RANDA PUG) yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.