on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Also known as: Perda Kota Bogor 2/2018 · Perda Kota Bogor No. 2 Tahun 2018 · Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah yang optimal melalui tertib administrasi, fisik, dan hukum. Pengelolaan ini dilakukan secara integral dan menyeluruh, mencakup perencanaan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Wali Kota Bogor memegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah, berwenang menetapkan kebijakan terkait pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pengamanan, dan pemeliharaan. Sekretaris Daerah berperan sebagai Pengelola Barang yang berwenang meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan Barang Milik Daerah, mengusulkan pemanfaatan dan pemindahtanganan, serta mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan. Kepala Perangkat Daerah yang memiliki fungsi pengelolaan Barang Milik Daerah bertindak sebagai Pejabat Penatausahaan Barang.
Pengguna Barang bertanggung jawab mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran, melakukan pencatatan dan inventarisasi, menggunakan Barang Milik Daerah untuk kepentingan tugas dan fungsi Perangkat Daerah, serta mengamankan dan memelihara Barang Milik Daerah. Perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah disusun setiap tahun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah serta ketersediaan Barang Milik Daerah yang ada.
Barang Milik Daerah dilarang digadaikan/dijaminkan atau diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah daerah dan tidak dapat disita sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.