on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Tenaga Kesehatan, Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Penyelenggara Satuan Pendidikan Kesehatan, Pengurus Organisasi Profesi di Bidang Kesehatan, Serta Produsen dan Distributor Susu Formula Bayi dan/atau Produk Bayi Lainnya yang Dapat Menghambat Keberhasilan Program Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
Also known as: Permenkes 15/2014 · Permenkes No. 15 Tahun 2014 · Permenkes Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Menteri Kesehatan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Kebijakan ini mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif bagi berbagai pihak yang terkait dengan program pemberian ASI eksklusif.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi tenaga kesehatan, penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan, penyelenggara satuan pendidikan kesehatan, pengurus organisasi profesi di bidang kesehatan, serta produsen dan distributor susu formula bayi dan/atau produk bayi lainnya untuk mendukung program pemberian ASI eksklusif. Kewajiban tersebut mencakup inisiasi menyusu dini, penempatan ibu dan bayi dalam satu ruangan, pemberian informasi dan edukasi tentang ASI eksklusif, serta larangan menerima atau mempromosikan susu formula bayi yang dapat menghambat program ASI eksklusif.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif, termasuk teguran lisan, teguran tertulis, dan pencabutan izin, bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan yang ditetapkan. Proses pengenaan sanksi melibatkan laporan dugaan pelanggaran, pembentukan tim panel untuk pemeriksaan, dan mekanisme pengajuan keberatan terhadap sanksi yang diberikan.