For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 12 Tahun 2010

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pensiun Pegawai KPPU

Also known as: Peraturan KPPU 12/2010 · Peraturan KPPU No. 12 Tahun 2010 · Peraturan KPPU Nomor 12 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2010Publication Date:27 Agustus 2010
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
ThemePensiun Pegawai KPPU
LocationKomisi Pengawas Persaingan Usaha
Effective Date27 Agustus 2010
Publication Date27 Agustus 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Komisi ini mengatur tentang pensiun pegawai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Tujuan pengaturan pensiun adalah untuk memberikan kepastian masa pensiun, memperjelas hak dan kewajiban pegawai yang memasuki masa pensiun, serta memperjelas prosedur pensiun dan perpanjangan masa tugas.

Batas usia pensiun pegawai KPPU adalah 56 tahun. Sekretaris Jenderal menyampaikan pemberitahuan pensiun paling lama 12 bulan sebelum masa pensiun. Sekretariat KPPU memberikan pembekalan atau pelatihan persiapan pensiun.

Pegawai yang telah pensiun dapat diberikan perpanjangan masa tugas dengan mempertimbangkan keahlian, pengalaman, kinerja, moral, integritas, dan kondisi kesehatan. Permohonan perpanjangan diajukan oleh Anggota Komisi, Sekretaris Jenderal, atau Kepala Biro, dan diputuskan dalam Rapat Komisi. Jika disetujui, Sekretaris Jenderal menerbitkan keputusan perpanjangan masa tugas paling lama 4 tahun, dengan pengajuan perpanjangan setiap tahun. Pegawai yang mendapat perpanjangan masa tugas tidak dapat menduduki jabatan struktural maupun fungsional dan diangkat menjadi Pegawai Tidak Tetap.

1. Dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak Peraturan ini berlaku Pegawai Komisi yang telah memasuki masa Pensiun yang masih dipekerjakan, menjabat jabatan struktural dan/atau jabatan fungsional, dinyatakan Pensiun dan ditetapkan sebagai Pegawai Tidak Tetap.

(-)