on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengawasan Jalan
Also known as: Permen PUPR 04/PRT/M/2012 · Permen PUPR No. 04/PRT/M/2012
Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dengan tujuan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan jalan. Peraturan ini mengatur tata cara pengawasan jalan yang mencakup pengawasan jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan desa. Pengawasan dilakukan melalui evaluasi dan pengkajian pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan jalan, pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan, serta pemenuhan standar pelayanan minimal. Kewenangan pengawasan dibagi antara Menteri, Gubernur, Bupati, dan Walikota sesuai dengan status jalan yang diawasi. Pengawasan dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun melalui pengawasan dokumen dan lapangan.
1. Penyelenggara jalan wajib melakukan langkah-langkah penanganan atas terjadinya pelanggaran terhadap pemanfaatan bagian-bagian jalan selain peruntukannya berupa peringatan dan pelaporan terjadinya gangguan kepada kepolisian.