For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 4 Tahun 2026

Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kepelabuhanan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Also known as: Perka BP Batam 4/2026 · Perka BP Batam No. 4 Tahun 2026 · Perka BP Batam Nomor 4 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:26 Mei 2026Publication Date:19 Mei 2026
Transportasi & LogistikPerdagangan Internasional & Ekspor-ImporPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Information

TypePeraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Effective Date26 Mei 2026
Publication Date19 Mei 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 27 Tahun 2021; 2. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 34 Tahun 2021; 3. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 4 Tahun 2023; 4. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 15 Tahun 2024; 5. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 66 Tahun 2020.

Peraturan ini menetapkan penyelenggaraan kepelabuhanan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam untuk menjamin ketertiban, keselamatan, kepastian pelayanan, transparansi, dan optimalisasi pendapatan. Badan Pengusahaan (BP) Batam bertindak sebagai Penyelenggara Pelabuhan yang memiliki wewenang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan. Kebijakan ini mengatur pendelegasian kewenangan Kepala BP Batam kepada unit organisasi terkait, serta menetapkan tugas dan tanggung jawab BP Batam dalam penyediaan lahan, pemeliharaan fasilitas pokok (seperti penahan gelombang, kolam pelabuhan, dan alur pelayaran), serta penjaminan keamanan dan kelestarian lingkungan. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme kerja sama dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) melalui skema Konsesi atau bentuk kerja sama lainnya untuk penyediaan jasa kepelabuhanan. Subjek hukum yang diatur mencakup BUP, perusahaan pelayaran, dan penyedia jasa terkait yang wajib memenuhi persyaratan perizinan berusaha, standar kinerja operasional, serta kewajiban pelaporan berkala. Peraturan ini juga merinci jenis, struktur, golongan, dan mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhanan serta jasa terkait, termasuk penggunaan sistem elektronik (Sistem PJK) untuk transaksi pembayaran.

1. Pada saat Peraturan ini berlaku, seluruh kontrak, perjanjian, atau faktur yang telah diterbitkan sebelum Peraturan ini berlaku tetap dilaksanakan dan diproses menggunakan ketentuan yang berlaku sebelum Peraturan ini ditetapkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan (pencemaran minyak) dikenakan denda dan kewajiban pemulihan lingkungan. 2. Keterlambatan pelaporan kegiatan kapal atau penyelesaian administrasi nota tagihan dikenakan denda administratif. 3. Pelanggaran operasional seperti penumpukan barang di dermaga, keterlambatan bongkar muat, penggunaan alat tanpa standar, penempatan chassis yang tidak sesuai, serta kegiatan tanpa permohonan/bukti hold dana dikenakan denda administratif per pelanggaran atau per jam keterlambatan.