on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 1980 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Also known as: Keppres 27/1980 · Keppres No. 27 Tahun 1980 · Keppres Nomor 27 Tahun 1980
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dibuat untuk meningkatkan keserasian pembangunan di daerah dengan meningkatkan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk menjamin laju, perkembangan, keseimbangan, dan kesinambungan pembangunan di daerah melalui perencanaan yang menyeluruh, terarah, dan terpadu.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini membentuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. BAPPEDA Tingkat I bertanggung jawab kepada Gubernur, sedangkan BAPPEDA Tingkat II bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota. Tugas utama BAPPEDA adalah membantu kepala daerah dalam menentukan kebijakan perencanaan pembangunan dan melakukan penilaian atas pelaksanaannya. BAPPEDA juga bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan perencanaan antara rencana nasional dan daerah serta menyusun anggaran pendapatan dan belanja daerah.