on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah Serta Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Negara/Lembaga
Also known as: Permeninves/BKPM 2/2022 · Permeninves/BKPM No. 2 Tahun 2022 · Permeninves/BKPM Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam melakukan Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah (Pemda) serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga. Penilaian ini bertujuan untuk mengetahui, mengevaluasi, dan mengkualifikasi kinerja PTSP dan PPB, serta memberikan Anugerah Layanan Investasi.
Kinerja PTSP Pemda diukur berdasarkan ketersediaan PTSP di Pemda provinsi dan kabupaten/kota, meliputi kelembagaan dan kewajiban Pemda dalam melaksanakan fungsi PTSP. Penilaian Kinerja PTSP Pemda mencakup program kegiatan dan pelayanan OSS serta pengawalan upaya realisasi penanaman modal atas Perizinan Berusaha yang telah diterbitkan melalui Sistem OSS.
Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga dan Pemda dirumuskan berdasarkan kewajiban untuk percepatan pelaksanaan berusaha melalui OSS. Kewajiban Kementerian Negara/Lembaga mencakup reformasi, penyelesaian permasalahan, serta pengawalan, pembinaan, dan pengawasan dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Kementerian Negara/Lembaga juga melaksanakan pendelegasian wewenang Perizinan Berusaha kepada Menteri. Kewajiban Pemda meliputi penyusunan prosedur operasional standar, reformasi pelaksanaan Perizinan Berusaha, dan koneksi dengan Sistem OSS.
Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB dilakukan dalam tiga tahapan: penilaian mandiri, penentuan nomine, dan penilaian serta penetapan penerima Anugerah Layanan Investasi. Proses penilaian meliputi pembentukan tim penilai, pemberian hak akses sistem TIK, penilaian mandiri, penilaian pemangku kepentingan, verifikasi dan validasi, serta pembuatan berita acara hasil penilaian.