For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021

Also known as: Perda Kabupaten Buton Tengah 7/2022 · Perda Kabupaten Buton Tengah No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Buton Tengah Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:9 Agustus 2022Publication Date:9 Agustus 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021
LocationPemerintah Kabupaten Buton Tengah
Effective Date09 Agustus 2022
Publication Date09 Agustus 2022
Place of EnactmentLabungkari

(-)

Peraturan Daerah ini membahas tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2021. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Keuangan:
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
    • Neraca
    • Laporan Operasional
    • Laporan Arus Kas
    • Laporan Perubahan Ekuitas
    • Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD
  2. Laporan Realisasi Anggaran:
    • Pendapatan Daerah: Rp. 673.601.202.380,19
    • Belanja Daerah: Rp. 619.270.326.902,00
    • Surplus/(Defisit): Rp. 54.330.875.478,19
    • Pembiayaan Daerah:
      • Penerimaan: Rp. 76.692.501.264,00
      • Pengeluaran: Rp. 3.500.000.000,00
      • Pembiayaan Netto: Rp. 73.192.501.264,00
    • Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA): Rp. 127.523.376.742,19
  3. Uraian Laporan Realisasi Anggaran:
    • Selisih Anggaran dan Realisasi Pendapatan: Rp44.196.094.050,19
    • Selisih Anggaran dan Realisasi Belanja: Rp58.162.415.385,00
    • Selisih Anggaran dan Realisasi Surplus/Defisit: Rp102.358.509.435,19
    • Selisih Anggaran dan Realisasi Penerimaan Pembiayaan: Rp25.164.867.307,00
    • Selisih Anggaran dan Realisasi Pengeluaran Pembiayaan: Rp0,00
    • Selisih Anggaran dan Realisasi Pembiayaan Netto: Rp25.164.867.307,00
  4. Neraca per 31 Desember 2021:
    • Jumlah Aset: Rp. 2.008.369.342.693,85
    • Jumlah Kewajiban: Rp. 9.349.095.165,42
    • Jumlah Ekuitas Dana: Rp. 1.999.020.247.528,43
  5. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021:
    • Saldo kas awal: Rp. 76.692.727.076,00
    • Arus kas bersih dari aktivitas operasi: Rp. 237.752.649.747,19
    • Arus kas bersih dari aktivitas investasi: Rp. 186.821.774.269,00
    • Saldo akhir kas: Rp. 127.523.376.742,19
    • Koreksi SiLPA tahun Lalu: Rp. 225.812,00
    • Saldo akhir kas dibendahara: Rp. 314.120.933,00
    • Saldo akhir kas Neraca: Rp. 127.837.497.675,19
  6. Catatan Atas Laporan Keuangan: Memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos Laporan Keuangan.

Bupati Buton Tengah menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

(-)

(-)