Peraturan Daerah ini membahas tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2021. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan Substansial:
- Laporan Keuangan:
- Laporan Realisasi Anggaran
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
- Neraca
- Laporan Operasional
- Laporan Arus Kas
- Laporan Perubahan Ekuitas
- Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD
- Laporan Realisasi Anggaran:
- Pendapatan Daerah: Rp. 673.601.202.380,19
- Belanja Daerah: Rp. 619.270.326.902,00
- Surplus/(Defisit): Rp. 54.330.875.478,19
- Pembiayaan Daerah:
- Penerimaan: Rp. 76.692.501.264,00
- Pengeluaran: Rp. 3.500.000.000,00
- Pembiayaan Netto: Rp. 73.192.501.264,00
- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA): Rp. 127.523.376.742,19
- Uraian Laporan Realisasi Anggaran:
- Selisih Anggaran dan Realisasi Pendapatan: Rp44.196.094.050,19
- Selisih Anggaran dan Realisasi Belanja: Rp58.162.415.385,00
- Selisih Anggaran dan Realisasi Surplus/Defisit: Rp102.358.509.435,19
- Selisih Anggaran dan Realisasi Penerimaan Pembiayaan: Rp25.164.867.307,00
- Selisih Anggaran dan Realisasi Pengeluaran Pembiayaan: Rp0,00
- Selisih Anggaran dan Realisasi Pembiayaan Netto: Rp25.164.867.307,00
- Neraca per 31 Desember 2021:
- Jumlah Aset: Rp. 2.008.369.342.693,85
- Jumlah Kewajiban: Rp. 9.349.095.165,42
- Jumlah Ekuitas Dana: Rp. 1.999.020.247.528,43
- Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021:
- Saldo kas awal: Rp. 76.692.727.076,00
- Arus kas bersih dari aktivitas operasi: Rp. 237.752.649.747,19
- Arus kas bersih dari aktivitas investasi: Rp. 186.821.774.269,00
- Saldo akhir kas: Rp. 127.523.376.742,19
- Koreksi SiLPA tahun Lalu: Rp. 225.812,00
- Saldo akhir kas dibendahara: Rp. 314.120.933,00
- Saldo akhir kas Neraca: Rp. 127.837.497.675,19
- Catatan Atas Laporan Keuangan: Memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos Laporan Keuangan.
Bupati Buton Tengah menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.