on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Moldova Tentang Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement Between The Goverment Of The Republic Of Indonesia And The Goverment Of Republic Of Moldova On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service Passport)
Also known as: PERPRES 60/2014 · PERPRES No. 60 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 60 Tahun 2014
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Moldova mengenai pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas. Latar belakang dari kebijakan ini adalah hasil perundingan antara kedua negara yang dilakukan di Chisinau, Moldova pada tanggal 10 Desember 2013. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memfasilitasi hubungan diplomatik dan meningkatkan kerjasama antara kedua negara dengan memberikan kemudahan perjalanan bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengesahan persetujuan yang telah ditandatangani dan penetapan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, naskah dalam Bahasa Inggris yang akan berlaku.