Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di Kabupaten Ketapang. Latar belakangnya adalah untuk memanfaatkan burung walet secara lestari demi kesejahteraan masyarakat, serta untuk mengatasi dampak negatif pengelolaan sarang burung walet terhadap kesehatan, lingkungan, dan ketertiban. Tujuannya adalah untuk meningkatkan dampak positif dan menekan dampak negatif, mengakomodasi kepentingan pemerintah daerah, pengusaha, dan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum dan keseimbangan usaha.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Lokasi sarang burung walet yang berada di habitat alami (kawasan hutan negara, kawasan konservasi, goa alam) dan di luar habitat alami (bangunan sejenis rumah).
2. Pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet dapat dilakukan oleh orang pribadi atau badan usaha setelah memperoleh izin dari Bupati.
3. Persyaratan untuk memperoleh izin meliputi identitas pemohon, luas areal pemanfaatan, pernyataan tidak keberatan dari tetangga, gambar situasi lokasi, uraian rencana kegiatan usaha, peta lokasi, status tanah, NPWPD, akta pendirian (bagi badan hukum), tanda pelunasan PBB, surat pernyataan mempekerjakan warga setempat, dan surat pernyataan mentaati persyaratan teknis.
4. Proses permohonan izin melibatkan Dinas Pertanian dan Peternakan atau dinas teknis yang ditunjuk, penelitian lokasi oleh Tim Penilai, dan persetujuan dari Bupati. Jangka waktu proses izin adalah 15 hari hingga 6 bulan, dapat diperpanjang maksimal 6 bulan oleh Bupati.
5. Izin terdiri dari Izin Prinsip (masa persiapan, berlaku 1 tahun, dapat diperpanjang 1 kali) dan Izin Usaha Operasional (berlaku selama usaha beroperasi).
6. Pemegang izin wajib menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, kesehatan, dan keindahan lingkungan, mencegah kerusakan lingkungan, melaporkan perubahan usaha, mematuhi peraturan perundang-undangan, memasang papan nama usaha, dan memberikan kontribusi kepada Rukun Tetangga setempat.