on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Taksi Alat dan Mesin Pertanian
Also known as: Permentan 21/2023 · Permentan No. 21 Tahun 2023 · Permentan Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang Taksi Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan), yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani, meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil produksi, serta mendorong pemanfaatan teknologi dalam proses produksi pertanian. Taksi Alsintan adalah model tata kelola usaha jasa Alsintan dengan sistem sewa atau kepemilikan, didukung oleh teknologi informasi.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mencakup jenis Alsintan yang digunakan pada subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan pada tahapan prapanen, panen, dan pascapanen. Jenis Alsintan yang digunakan harus memenuhi standar nasional Indonesia atau persyaratan teknis minimal. Pengelola Taksi Alsintan dapat memperoleh Alsintan dari bantuan pemerintah, kredit usaha Alsintan, atau swadaya. Pengelolaan Taksi Alsintan dilakukan melalui kemitraan antara Pengelola dan pengguna, yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang dilaporkan kepada bupati/walikota. Kemitraan ini meliputi pola inti plasma, subkontrak, sewa, dan/atau bagi hasil.
Peraturan ini juga mengatur pembinaan pelaksanaan Taksi Alsintan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota melalui pemberian petunjuk teknis.