For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2022

Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Also known as: Peraturan Menag 46/2022 · Peraturan Menag No. 46 Tahun 2022 · Peraturan Menag Nomor 46 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:13 September 2022Publication Date:9 September 2022
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
LocationKementerian Agama
Effective Date13 September 2022
Publication Date09 September 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1009) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1567)

Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2019. Perubahan ini meliputi penghapusan dan perubahan beberapa pasal terkait struktur organisasi di lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Beberapa bagian yang mengalami perubahan adalah Bagian Tata Usaha, Biro Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan, dan Kepegawaian, Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M), serta perubahan terkait jabatan struktural.

(-)

(-)