For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Menunda Kapal Tundabara

Also known as: PP 110/1961 · PP No. 110 Tahun 1961 · PP Nomor 110 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:17 April 1961
Badan Usaha & PerdaganganTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Negara Menunda Kapal Tundabara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1961
Publication Date17 April 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Perusahaan NV "Nederland-Indonesia Steenkolen Handel Maatschappij" (NISHM) yang dinasionalisasikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1959 dilebur ke dalam Perusahaan Negara Menunda Kapal Tundabara.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Negara Menunda Kapal Tundabara di bawah Departemen Perhubungan Laut. Tujuannya adalah untuk membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin, mengutamakan kebutuhan rakyat, dan mencapai masyarakat yang adil dan makmur.

Ketentuan Substansial

Perusahaan ini beroperasi dalam bidang penundaan kapal dan berkedudukan di Jakarta. Modal awal ditetapkan sebesar Rp24.760.989,59 dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal dua Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba. Perusahaan wajib memberikan laporan berkala dan tahunan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan.

(-)

(-)