on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Also known as: Perda Kota Pekalongan 13/2018 · Perda Kota Pekalongan No. 13 Tahun 2018 · Perda Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Pekalongan ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). PTSP diselenggarakan untuk mempermudah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses.
Ketentuan Substansial:
PTSP Daerah diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), yang dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah dan bentuk layanan lainnya seperti pelayanan administrasi terpadu kecamatan/kelurahan, gerai layanan, layanan keliling, layanan antar jemput, dan layanan bersama antar PTSP provinsi dan kabupaten/kota. Walikota mendelegasikan kewenangan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala DPMPTSP, meliputi kewenangan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah dan kewenangan yang dilimpahkan dari pemerintah pusat. Penyelenggaraan pelayanan oleh PTSP meliputi penerimaan/penolakan berkas, penerbitan dokumen izin/nonizin, penyerahan dokumen, serta pencabutan/pembatalan dokumen. DPMPTSP berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait dan bertanggung jawab secara administratif, sementara tanggung jawab teknis berada pada Perangkat Daerah terkait. Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan PTSP, dibentuk tim teknis yang merupakan representasi dari Perangkat Daerah terkait.
Pemerintah Daerah membentuk Maklumat Pelayanan Publik (MPP) yang memuat jenis pelayanan, syarat, prosedur, biaya, waktu, hak dan kewajiban, serta penanggung jawab pelayanan. Dalam penyelenggaraan pelayanan, pemerintah daerah menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan dan standar operasional prosedur. DPMPTSP menerapkan manajemen PTSP yang meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat, dan pelayanan konsultasi. Pelaksanaan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan tidak dipungut biaya, kecuali retribusi daerah yang dihitung dan ditetapkan oleh Perangkat Daerah terkait. DPMPTSP tidak dibebani target penerimaan retribusi daerah.
DPMPTSP menyusun perencanaan yang memuat pencapaian sasaran peningkatan tata laksana, kualitas, dan percepatan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Daerah. Penyelenggaraan PTSP dapat dilakukan penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan untuk meningkatkan mutu pelayanan dan daya saing Daerah. Dalam penyelenggaraan pelayanan, PTSP menggunakan Pelayanan Secara Elektronik (PSE) melalui PTSP-el, yang meliputi subsistem pelayanan informasi, subsistem pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, dan subsistem pendukung. Pemerintah Daerah menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) dalam pemberian Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangannya.