Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2021 meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.974.837.316.310,57 dan belanja sebesar Rp. 1.592.352.043.518,71, menghasilkan surplus sebesar Rp. 98.746.722.081,86. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 116.209.613.684,33 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 116.209.613.684,33, menghasilkan SILPA tahun berkenaan sebesar Rp. 214.956.335.766,19. Laporan perubahan saldo anggaran lebih menunjukkan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp. 214.956.335.766,19. Laporan operasional menunjukkan surplus sebesar Rp. 35.642.582.329,68. Laporan perubahan ekuitas menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp. 3.812.910.350.299,48. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 3.877.743.423.103,30, jumlah kewajiban sebesar Rp. 64.833.072.803,82, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 3.812.910.350.299,48. Laporan arus kas menunjukkan kenaikan bersih kas periode berjalan sebesar Rp. 100.420.152.480,11. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Penjabaran lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati.