For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Keuangan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Wonogiri 1/2016 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:18 Januari 2016
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKeuangan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Wonogiri
Effective Date-
Publication Date18 Januari 2016
Place of EnactmentWonogiri

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa, (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2007 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 75). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 82). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2011 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 93).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Keuangan Desa di Kabupaten Wonogiri. Latar belakangnya adalah untuk mengganti peraturan daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk menciptakan pengelolaan keuangan desa yang tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Asas Pengelolaan Keuangan Desa:** Transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran. 2. **Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa:** Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi, dan Bendahara. 3. **APB Desa:** Terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan Desa. Pendapatan Desa meliputi Pendapatan Asli Desa (PADesa), Transfer (Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan), dan Pendapatan Lain-lain. Belanja Desa diklasifikasikan menjadi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Belanja Tak Terduga. Pembiayaan Desa meliputi Penerimaan Pembiayaan (SiLPA, Pencairan Dana Cadangan, Hasil Penjualan Kekayaan Desa) dan Pengeluaran Pembiayaan (Pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal Desa). 4. **Pengalokasian Dana:** Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, serta Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten. 5. **Pengelolaan Keuangan Desa:** Meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Proses perencanaan melibatkan penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa berdasarkan RKP Desa, pembahasan dengan BPD, dan evaluasi oleh Bupati. 6. **Aset Desa:** Meliputi tanah kas Desa, pasar Desa, dan aset lainnya. Pengelolaan aset Desa harus berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi.

(-)

(-)