For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 9/2012 · Perda Kabupaten Temanggung No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:21 April 2012Publication Date:21 April 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Tempat Khusus Parkir
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date21 April 2012
Publication Date21 April 2012
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2000 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2009 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah penggantian Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 8 Tahun 2000 dan perubahannya) karena adanya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai dukungan terhadap otonomi daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Nama retribusi adalah Retribusi Tempat Khusus Parkir, yang dipungut atas pelayanan penggunaan tempat parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
  2. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, meliputi pelataran/lingkungan parkir, taman parkir, dan gedung parkir, kecuali yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN/BUMD, dan swasta.
  3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan tempat khusus parkir.
  4. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  5. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan, dengan tarif yang berbeda untuk andong/dokar, sepeda angin, kendaraan bermotor roda dua/tiga, roda empat, roda enam, dan roda lebih dari enam.
  6. Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Temanggung.
  7. Pembayaran retribusi dilakukan secara lunas dan tunai, disetor ke Kas Daerah paling lambat 1 hari kerja.

Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administratif berupa denda jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, serta tata cara penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, dan insentif pemungutan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang.