For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus No. 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 12/2015 · Perda Kabupaten Kudus No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:22 Desember 2015
Otonomi & Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date-
Publication Date22 Desember 2015
Place of EnactmentKudus

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2016. Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 1.752.195.207.000,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 1.922.732.239.000,00 yang terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. APBD mengalami defisit sebesar Rp (170.537.032.000,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 179.593.611.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 9.056.579.000,00, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp 170.537.032.000,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) adalah Rp 0,00. Bupati dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.

(-)

(-)