Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2016. Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 1.752.195.207.000,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 1.922.732.239.000,00 yang terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. APBD mengalami defisit sebesar Rp (170.537.032.000,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 179.593.611.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 9.056.579.000,00, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp 170.537.032.000,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) adalah Rp 0,00. Bupati dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.