Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyelenggarakan Sensus Perindustrian pada tahun 1964, yang dilaksanakan oleh Biro Pusat Statistik. Sensus ini bertujuan untuk mengumpulkan data kuantitatif mengenai keadaan industri, listrik, gas, dan pertambangan di Indonesia, mencakup perusahaan besar, sedang, dan kecil. Data yang dikumpulkan meliputi bentuk hukum perusahaan, partisipasi modal asing, penggunaan mesin tenaga, intensitas kegiatan perusahaan, jumlah tenaga kerja, pengeluaran upah, pembelian bahan baku, konsumsi bahan bakar, dan hasil produksi. Kepala Biro Pusat Statistik memiliki wewenang untuk meminta bantuan instansi lain dan menentukan metode pelaksanaan sensus. Pembiayaan sensus dibebankan pada anggaran Biro Pusat Statistik.