on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.02/2009 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana APBN yang Kegiatannya Dilaksanakan oleh PT. Askes (Persero)
Also known as: PMK 5/PMK.02/2009 · PMK No. 5/PMK.02/2009
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur tata cara perhitungan, penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana APBN yang digunakan untuk penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, dan Perintis Kemerdekaan yang dilaksanakan oleh PT Askes (Persero). Tujuannya adalah memastikan penggunaan dana APBN tersebut dilakukan secara tertib dan akuntabel.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan PT Askes (Persero) sebagai badan penyelenggara yang bertanggung jawab atas pelaksanaan asuransi kesehatan. PT Askes harus mengajukan kebutuhan dana setiap tahun kepada Menteri Keuangan. Proses perhitungan dan alokasi dana dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Selain itu, peraturan ini mengatur pembentukan Tim Monitoring untuk evaluasi penggunaan dana dan pelaksanaan pelayanan kesehatan. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban PT Askes untuk menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit.