on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak
Also known as: PP 47/2023 · PP No. 47 Tahun 2023 · PP Nomor 47 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan. Peraturan ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat dengan menetapkan jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada semua instansi pengelola PNBP. Jenis PNBP yang diatur meliputi sewa rumah negara tapak, sewa satuan rumah susun, penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional, bunga/jasa giro/nisbah atas pengelolaan rekening di kementerian/lembaga, setoran dari sisa utang bukan tuntutan perbendaharaan, pengembalian belanja tahun anggaran yang lalu, pengembalian persekot/uang muka gaji, penyelesaian ganti rugi atas kerugian negara, sanksi dan denda dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah, serta pelatihan struktural dan fungsional. Peraturan ini juga mengatur hak negara lainnya yang dapat diterima oleh semua kementerian/lembaga di luar yang diatur dalam peraturan pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian/lembaga tertentu.