For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak

Also known as: PP 47/2023 · PP No. 47 Tahun 2023 · PP Nomor 47 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:26 September 2023Publication Date:26 September 2023
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 September 2023
Publication Date26 September 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak 2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan. Peraturan ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat dengan menetapkan jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada semua instansi pengelola PNBP. Jenis PNBP yang diatur meliputi sewa rumah negara tapak, sewa satuan rumah susun, penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional, bunga/jasa giro/nisbah atas pengelolaan rekening di kementerian/lembaga, setoran dari sisa utang bukan tuntutan perbendaharaan, pengembalian belanja tahun anggaran yang lalu, pengembalian persekot/uang muka gaji, penyelesaian ganti rugi atas kerugian negara, sanksi dan denda dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah, serta pelatihan struktural dan fungsional. Peraturan ini juga mengatur hak negara lainnya yang dapat diterima oleh semua kementerian/lembaga di luar yang diatur dalam peraturan pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian/lembaga tertentu.

1. Jenis PNBP yang telah dipungut dan disetor ke kas negara sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, diakui sebagai PNBP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. 2. Dalam hal peraturan perundang-undangan yang mengatur dan/atau menetapkan jenis dan tarif atas jenis PNBP pelatihan berbeda dengan jenis dan tarif atas jenis PNBP pada kementerian/lembaga pembina, peraturan perundang-undangan tersebut harus disesuaikan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

1. Jenis PNBP sanksi dan denda dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah merupakan pembayaran sanksi dan denda dari peserta tender atau penyedia barang/jasa yang melanggar ketentuan pengadaan barang/jasa Pemerintah.