Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pedoman pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan tujuan meningkatkan kinerja, produktivitas, prestasi, disiplin, dan kesejahteraan pegawai. Kebijakan ini mengatur mekanisme pemberian TPP yang didasarkan pada beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan pertimbangan objektif lainnya.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan parameter perhitungan TPP yang meliputi kelas jabatan, Indeks Kapasitas Fiskal (IKF), Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK), dan Indeks Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (IPPD). Penilaian TPP dilakukan melalui evaluasi capaian kinerja organisasi, produktivitas kerja, dan disiplin kerja. Peraturan ini juga mengatur kewajiban administratif bagi ASN, termasuk pelaporan LHKPN dan SPT, serta memberikan ketentuan khusus mengenai pengurangan TPP bagi pegawai yang melanggar disiplin atau tidak memenuhi kewajiban administratif tersebut. Selain itu, diatur pula mengenai pemberian TPP tambahan bagi pegawai yang merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.).