Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2013. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi anggaran pendapatan adalah Rp.1.003.179.221.523,06 dan realisasi anggaran belanja adalah Rp. 964.587.545.892,94 sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 38.591.675.630,12. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 68.613.368.648,93 dan pengeluaran sebesar Rp. 5.732.448.658,95 sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 62.880.919.989,98. Neraca per 31 Desember 2013 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.483.447.764.569,02, jumlah kewajiban sebesar Rp. 6.315.910.845,89, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.477.131.853.723,13. Saldo kas akhir per 31 Desember 2013 adalah Rp. 101.494.066.284,10. Bupati menetapkan Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.