on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Also known as: Perda Kabupaten Cilacap 7/2016 · Perda Kabupaten Cilacap No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Cilacap. Latar belakangnya adalah UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian dan penyerapan tenaga kerja, namun belum memiliki daya saing yang memadai.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pemberdayaan UMKM, termasuk:
Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam menyediakan dana, memfasilitasi, dan mengkoordinasikan pemberdayaan UMKM. Dunia usaha, LSM, lembaga pendidikan, dan masyarakat juga diharapkan berperan aktif.