For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Also known as: Perda Kota Malang 5/2022 · Perda Kota Malang No. 5 Tahun 2022 · Perda Kota Malang Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:11 November 2022Publication Date:11 November 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LocationPemerintah Kota Malang
Effective Date11 November 2022
Publication Date11 November 2022
Place of EnactmentMalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2008 Nomor 2 Seri E). 2. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kota Malang. Pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. Struktur APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mencakup pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Sekretaris Daerah adalah koordinator pengelolaan keuangan daerah. Kepala SKPKD adalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang juga bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD). Kepala SKPD adalah Pengguna Anggaran (PA). Peraturan ini juga mengatur mengenai BLUD, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.

(-)

(-)