Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kota Malang. Pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. Struktur APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mencakup pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Sekretaris Daerah adalah koordinator pengelolaan keuangan daerah. Kepala SKPKD adalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang juga bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD). Kepala SKPD adalah Pengguna Anggaran (PA). Peraturan ini juga mengatur mengenai BLUD, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.