For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Kabupaten Jembrana 6/2018 · Perda Kabupaten Jembrana No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2018Publication Date:28 Desember 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Kabupaten Jembrana
Effective Date28 Desember 2018
Publication Date28 Desember 2018
Place of EnactmentNegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2012 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 24). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 6); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2014 Nomor 44, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 38). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 12), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 45).

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jembrana untuk Tahun Anggaran 2019. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.149.096.324.864,05, belanja daerah sebesar Rp. 1.189.005.186.899,46, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (39.908.862.035,41). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 45.308.862.035,41 dan pengeluaran sebesar Rp. 5.400.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 39.908.862.035,41. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan Dana Penyesuaian. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, dan dana alokasi desa. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, penerimaan piutang daerah, dan penerimaan dana talangan. Pengeluaran mencakup pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, pemberian pinjaman daerah, dan pengeluaran dana talangan.

(-)

(-)