For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 15 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 15/2008 · Perda Kabupaten Bogor No. 15 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:17 Juni 2008Publication Date:16 Juni 2008
Aparatur Sipil NegaraKetahanan Pangan & PertanianStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date17 Juni 2008
Publication Date16 Juni 2008
Place of EnactmentCibinong

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 15 Tahun 2008 ini membentuk Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (BP4K) sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. BP4K bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan. Fungsi BP4K meliputi penyusunan kebijakan dan program penyuluhan daerah, pelaksanaan penyuluhan, pengumpulan dan penyebaran materi penyuluhan, pembinaan kerjasama, penumbuhkembangan kelembagaan, dan peningkatan kapasitas penyuluh. Organisasi BP4K terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan), Kelompok Penyuluh (Pertanian, Kehutanan, Peternakan, dan Perikanan), Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (BP3K) di tingkat kecamatan, dan Kelompok Jabatan Fungsional Umum. BP3K memiliki fungsi penyusunan programa penyuluhan, pelaksanaan penyuluhan, penyediaan informasi teknologi, fasilitasi pengembangan kelembagaan, dan pelaksanaan proses pembelajaran. Komisi Penyuluhan bertugas memberikan masukan kepada Bupati dalam penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan daerah.

(-)

(-)