For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2012 tentang Standar Prosedur Operasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Psikotropika di Sektor Transportasi

Also known as: Permenhub 17/2012 · Permenhub No. 17 Tahun 2012 · Permenhub Nomor 17 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:12 Maret 2012Publication Date:12 Maret 2012
Standar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & UdaraPemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeStandar Prosedur Operasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Psikotropika di Sektor Transportasi
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date12 Maret 2012
Publication Date12 Maret 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.56 Tahun 2003 tentang Sosialisasi Bahaya Narkoba di Lingkungan Departemen Perhubungan.

Peraturan Menteri ini mengatur standar prosedur operasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan psikotropika (P4GN) di sektor transportasi. Tujuannya adalah sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam melaksanakan kegiatan pencegahan terhadap ancaman bahaya narkotika dan psikotropika dalam rangka menjamin keselamatan transportasi. Standar prosedur operasional ini meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan tindak lanjut. Kegiatan P4GN dilaksanakan melalui sosialisasi, advokasi, operasi rutin, operasi khusus, dan operasi kontijensi. Sasaran kegiatan P4GN meliputi pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan, karyawan BUMN/BUMS penyedia jasa transportasi, personel penerbangan, pelayaran, perkeretaapian, pengemudi angkutan umum, dan peserta diklat pada lembaga pendidikan transportasi. Setiap kegiatan sosialisasi harus berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal. Kegiatan operasi rutin, khusus, dan kontijensi harus berkoordinasi dengan Kepala Satuan Tugas P4GN Kementerian Perhubungan. Dalam kegiatan sosialisasi dapat diikuti dengan pemeriksaan kesehatan secara random sampling, sedangkan dalam operasi rutin dan kontijensi harus dilakukan pemeriksaan kesehatan.

(-)

(-)