Peraturan Menteri ini mengatur standar prosedur operasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan psikotropika (P4GN) di sektor transportasi. Tujuannya adalah sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam melaksanakan kegiatan pencegahan terhadap ancaman bahaya narkotika dan psikotropika dalam rangka menjamin keselamatan transportasi. Standar prosedur operasional ini meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan tindak lanjut. Kegiatan P4GN dilaksanakan melalui sosialisasi, advokasi, operasi rutin, operasi khusus, dan operasi kontijensi. Sasaran kegiatan P4GN meliputi pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan, karyawan BUMN/BUMS penyedia jasa transportasi, personel penerbangan, pelayaran, perkeretaapian, pengemudi angkutan umum, dan peserta diklat pada lembaga pendidikan transportasi. Setiap kegiatan sosialisasi harus berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal. Kegiatan operasi rutin, khusus, dan kontijensi harus berkoordinasi dengan Kepala Satuan Tugas P4GN Kementerian Perhubungan. Dalam kegiatan sosialisasi dapat diikuti dengan pemeriksaan kesehatan secara random sampling, sedangkan dalam operasi rutin dan kontijensi harus dilakukan pemeriksaan kesehatan.