For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2007 tentang Retribusi Ijin Usaha Angkutan

Also known as: Perda Kabupaten Wonogiri 10/2007 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 10 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:30 Juni 2007Publication Date:30 Juni 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Ijin Usaha Angkutan
LocationPemerintah Kabupaten Wonogiri
Effective Date30 Juni 2007
Publication Date30 Juni 2007
Place of EnactmentWonogiri

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 1986 tentang Pemberian Ijin Mendirikan Perusahaan Angkutan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 1986 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Ijin Usaha Angkutan di Kabupaten Wonogiri. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi daerah, sejalan dengan semangat otonomi daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kemandirian daerah dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan. Retribusi Ijin Usaha Angkutan digolongkan sebagai Retribusi Perijinan Tertentu. Obyek retribusi adalah pemberian ijin usaha angkutan kepada orang pribadi atau badan, dengan subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pemberian ijin usaha angkutan. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jumlah kendaraan dan jenis ijin usaha angkutan. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian Ijin Usaha Angkutan, dengan tarif yang berbeda berdasarkan jenis angkutan (orang atau barang) dan jumlah armada. Masa retribusi adalah selama perusahaan menjalankan usahanya, dan saat retribusi terutang adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus dimuka untuk satu kali masa retribusi, selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.