For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kabupaten Batang 12/2017 · Perda Kabupaten Batang No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:14 September 2018Publication Date:14 September 2018
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kabupaten Batang
Effective Date14 September 2018
Publication Date14 September 2018
Place of EnactmentBatang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2016 Nomor 11)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2017. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2017.

Perubahan meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami penurunan sebesar Rp. 25.929.211.889,00, sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.588.601.940.818,00. Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami peningkatan, sementara Dana Perimbangan dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah mengalami penurunan.
  2. Belanja Daerah: Mengalami penurunan sebesar Rp. 502.378.077,00, sehingga total belanja menjadi Rp. 1.672.200.073.871,00. Terdapat perubahan pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp 25.524.546.112,00 menjadi Rp 93.695.845.353,00, terutama dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan bertambah sebesar Rp 97.712.300,00 menjadi Rp 10.097.712.300,00, termasuk untuk pembayaran utang kepada pihak ketiga.

Peraturan ini juga mengatur bahwa Bupati dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau untuk keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria yang telah ditetapkan.

(-)

(-)