For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 24 Tahun 2013

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penetapan Tanggal 1 Mei Sebagai Hari Libur

Also known as: Keppres 24/2013 · Keppres No. 24 Tahun 2013 · Keppres Nomor 24 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:29 Juli 2013Publication Date:29 Juli 2013
Hukum KetatanegaraanPers, Pos & Iklan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenetapan Tanggal 1 Mei Sebagai Hari Libur
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Juli 2013
Publication Date29 Juli 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983.

Keputusan Presiden ini menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional untuk memperingati Hari Buruh Internasional. Penetapan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Hari Buruh Internasional diperingati secara rutin oleh pekerja/buruh di berbagai wilayah Indonesia dan berguna untuk membangun kebersamaan antar pelaku hubungan industrial agar lebih harmonis secara nasional. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 29 Juli 2013.

(-)

(-)