For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kota Bekasi

Also known as: Perda Kota Bekasi 5/2007 · Perda Kota Bekasi No. 5 Tahun 2007 · Perda Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:12 April 2007Publication Date:12 April 2007
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pendidikan Di Kota Bekasi
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date12 April 2007
Publication Date12 April 2007
Place of EnactmentBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pembentukan Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 3 Seri D). 2. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 4 Seri A).

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Bekasi bertujuan untuk menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, relevansi, dan efisiensi manajemen pendidikan. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan di Kota Bekasi, mulai dari pendidikan formal hingga nonformal.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pendirian satuan pendidikan, penerimaan peserta didik, kurikulum, proses pembelajaran, sertifikasi, tenaga pendidik dan kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan pendidikan, pengawas sekolah, akreditasi, pengintegrasian sekolah, dan penutupan sekolah. Kewenangan berada pada Walikota dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Peserta Didik: Berhak memperoleh layanan pendidikan bermutu, pendidikan agama sesuai keyakinan, beasiswa (bagi yang berprestasi atau tidak mampu), dan pindah ke satuan pendidikan lain yang setara. Berkewajiban mengikuti proses pembelajaran, menghormati guru, menjalankan ibadah, mencintai keluarga, masyarakat, lingkungan, bangsa, negara, serta menjaga sarana prasarana pendidikan.
  • Satuan Pendidikan: Wajib memiliki APBS sebagai pedoman pengelolaan keuangan.
  • Pemerintah Daerah: Wajib membantu biaya pendirian dan pengelolaan satuan pendidikan swasta, menyediakan biaya pendidikan bagi masyarakat kurang mampu, dan menyediakan sumber daya pendidikan untuk wajib belajar.

(-)

(-)