For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 126/PMK.010/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Fasilitasi Perdagangan Untuk Produk Tertentu Yang Berasal Dari Wilayah Palestina

Also known as: PMK 126/PMK.010/2018 · PMK No. 126/PMK.010/2018

Status:
Inactive
Effective Date:1 Oktober 2018Publication Date:21 September 2018
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan tarif bea masuk untuk produk tertentu yang berasal dari wilayah Palestina dalam rangka fasilitasi perdagangan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan hubungan persahabatan antara Republik Indonesia dan Negara Palestina serta meningkatkan kehidupan sosial dan kemandirian ekonomi Palestina, sebagaimana tertuang dalam Memorandum Saling Pengertian antara kedua negara. Memorandum ini telah diratifikasi melalui Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2018.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penetapan tarif bea masuk sebesar 0% untuk produk-produk tertentu yang berasal dari Palestina, seperti korma dan minyak zaitun, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Klasifikasi barang impor mengacu pada peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. Pengenaan bea masuk dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Peraturan ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)