For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 16 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Ke Dalam Perseroan Terbatas GRHA 165 Tbk

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 16/2013 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 16 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 2013Publication Date:17 Desember 2013
Investasi & Penanaman ModalAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Daerah Ke Dalam Perseroan Terbatas GRHA 165 Tbk
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Effective Date18 Desember 2013
Publication Date17 Desember 2013
Place of EnactmentTenggarong

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara ke dalam Perseroan Terbatas (PT) Grha 165 Tbk.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT. Grha 165 Tbk, yang diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kutai Kartanegara. Selain itu, penyertaan modal ini juga bertujuan untuk memanfaatkan surplus anggaran daerah guna memperoleh pendapatan jangka panjang dalam bentuk dividen, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan memperbaiki penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah.

Ketentuan Substansial:

Penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT. Grha 165 Tbk ditetapkan sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) yang dilaksanakan sampai dengan Tahun 2015. Penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan dikuasakan kepada Kepala BPKAD melalui persetujuan Bupati. PT. Grha 165 Tbk sepenuhnya mengelola penyertaan modal ini dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui BPKAD. PT. Grha 165 Tbk wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai kemajuan kinerja pada semester awal dan kemajuan kinerja serta evaluasinya pada semester akhir. Laporan ini akan diverifikasi oleh BPKAD dan Inspektorat, dan hasilnya dilaporkan kepada Bupati.

Bupati dan DPRD melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah. Bupati menunjuk BPKAD, Bagian Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah, dan Inspektorat untuk melakukan pengawasan. PT. GRHA 165 Tbk berkewajiban memberikan kontribusi keuntungan kepada Pemerintah Daerah dari laba usaha yang dibagi secara proporsional kepada pemegang saham setelah mendapat persetujuan rapat pemegang saham. Kontribusi keuntungan ini merupakan penerimaan daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah yang disetorkan ke kas daerah.

(-)

(-)