For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Daa Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018

Also known as: Permenkes 43/2018 · Permenkes No. 43 Tahun 2018 · Permenkes Nomor 43 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:18 September 2018Publication Date:10 September 2018
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Daa Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date18 September 2018
Publication Date10 September 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018.

Peraturan Menteri Kesehatan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018, khususnya terkait perubahan alokasi dan lokus penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2018. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan promotif dan preventif, menjamin ketersediaan obat, vaksin, dan BMHP di pelayanan kesehatan dasar pemerintah, serta meningkatkan fungsi rujukan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) sekunder dan tersier di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Provinsi beserta UPT Balai Kesehatan Masyarakat. Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) diarahkan untuk meningkatkan kinerja puskesmas, Balai Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi dalam upaya kesehatan promotif dan preventif. Dana BOK dapat digunakan untuk kegiatan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga, upaya kesehatan promotif dan preventif, fungsi manajemen, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, kerja sama lintas sektoral, fungsi rujukan UKM, dan dukungan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam menjamin ketersediaan obat, vaksin dan BMHP di puskesmas. Pemanfaatan dana BOK bersinergi dengan sumber dana lain dengan menghindari duplikasi dan tetap mengedepankan akuntabilitas dan transparansi.

(-)

(-)