Peraturan Menteri Kesehatan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018, khususnya terkait perubahan alokasi dan lokus penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2018. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan promotif dan preventif, menjamin ketersediaan obat, vaksin, dan BMHP di pelayanan kesehatan dasar pemerintah, serta meningkatkan fungsi rujukan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) sekunder dan tersier di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Provinsi beserta UPT Balai Kesehatan Masyarakat. Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) diarahkan untuk meningkatkan kinerja puskesmas, Balai Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi dalam upaya kesehatan promotif dan preventif. Dana BOK dapat digunakan untuk kegiatan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga, upaya kesehatan promotif dan preventif, fungsi manajemen, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, kerja sama lintas sektoral, fungsi rujukan UKM, dan dukungan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam menjamin ketersediaan obat, vaksin dan BMHP di puskesmas. Pemanfaatan dana BOK bersinergi dengan sumber dana lain dengan menghindari duplikasi dan tetap mengedepankan akuntabilitas dan transparansi.