on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan
Also known as: Perda Kabupaten Sigi 4/2013 · Perda Kabupaten Sigi No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dana cadangan oleh Pemerintah Kabupaten Sigi. Latar belakang pembentukan dana cadangan adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang memungkinkan daerah untuk membentuk dana cadangan guna mendanai kebutuhan yang tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran. Tujuan pembentukan dana cadangan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan biaya pemilihan Bupati tahun 2015.
Dana cadangan dikelola oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) dan dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama dana cadangan pemerintah daerah. Dana cadangan tidak dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan lain di luar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Dana cadangan dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah, seperti deposito, dan penerimaan hasil bunga/deviden akan menambah jumlah dana cadangan.
Besaran dana cadangan untuk penyelenggaraan pemilihan Bupati tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp 15.000.000.000,00 (Lima belas milyar rupiah) yang dicadangkan secara bertahap selama 3 (tiga) tahun anggaran. Sumber dana cadangan dianggarkan setiap tahun dalam APBD untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah kecuali Dana Alokasi Khusus, pinjaman daerah dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Saldo akhir dana cadangan pada akhir tahun anggaran berjalan dicatat sebagai saldo awal pada tahun anggaran berikutnya pada rekening pembiayaan dana cadangan. Posisi dana cadangan dilaporkan sebagai bagian tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD.