on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Anggota Badan Musyawarah Pengusaha Nasional Swasta
Also known as: Keppres 38/1964 · Keppres No. 38 Tahun 1964 · Keppres Nomor 38 Tahun 1964
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 38 Tahun 1964 bertujuan untuk mengangkat anggota Badan Musyawarah Pengusaha Nasional Swasta, yang merupakan badan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 1964. Keputusan ini menetapkan pengangkatan 135 anggota Badan Musyawarah, 45 anggota Pimpinan Umum Pusat, dan 11 anggota Pimpinan Harian Pusat serta seorang Sekretaris Umum. Pengangkatan ini berlaku selama dua tahun dan dapat diubah jika terdapat kekeliruan. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan usulan dari Menteri Penasehat Presiden/Perdana Menteri dan mendengar pendapat Wakil Perdana Menteri III.