For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 6.A Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 6.A Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Selatan 6.A/2014 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 6.A Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 6.A Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:25 Juni 2014Publication Date:25 Juni 2014
Pengendalian Internal PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Effective Date25 Juni 2014
Publication Date25 Juni 2014
Place of EnactmentToboali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Perubahan tersebut meliputi: - Perubahan Pasal 1 mengenai Ketentuan Umum, dengan mengubah ayat (10) dan menyisipkan angka 12a, 12b, 12c, dan 12d. - Penghapusan Pasal 5 dan Pasal 6 mengenai Jenis dan Materi Muatan Produk Hukum Daerah. - Penambahan ayat (3a) dan ayat (5) pada Pasal 7 mengenai Materi Muatan Produk Hukum Daerah. - Penyisipan Bagian Keempat mengenai Pembentukan Peraturan DPRD Pasal 36A. - Perubahan Bagian Keempat menjadi Bagian Kelima mengenai Pembentukan Keputusan Bupati Pasal 37. - Perubahan Pasal 38 mengenai penyampaian Keputusan Bupati kepada DPRD. - Penyisipan Bagian Keenam, Ketujuh, dan Kedelapan mengenai Pembentukan Keputusan DPRD (Pasal 38A), Pembentukan Keputusan Pimpinan DPRD (Pasal 38B), dan Pembentukan Keputusan Badan Kehormatan DPRD (Pasal 38C). - Penyisipan Pasal 41A mengenai penandatanganan produk hukum daerah yang bersifat pengaturan. - Penambahan Pasal 42A mengenai penandatanganan produk hukum daerah yang bersifat penetapan. - Perubahan Pasal 43 mengenai penomoran produk hukum daerah. - Perubahan Pasal 44 mengenai pengundangan produk hukum daerah. - Perubahan Pasal 45 mengenai autentifikasi produk hukum daerah. - Penambahan BAB VIIA mengenai Klarifikasi Peraturan DPRD (Pasal 45A) dan BAB VIIB mengenai Nomor Register (Pasal 45B).

(-)

(-)