For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA

Also known as: Perda Kabupaten Sanggau 6/2011 · Perda Kabupaten Sanggau No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:19 Agustus 2011Publication Date:27 Juni 2011
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA
LocationPemerintah Kabupaten Sanggau
Effective Date19 Agustus 2011
Publication Date27 Juni 2011
Place of EnactmentSanggau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan judul menjadi "Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan".
  2. Perubahan definisi Kampung dalam Pasal 1 huruf m, yang sebelumnya ditetapkan oleh Pemerintah Desa menjadi ditetapkan oleh Pemerintah Desa dengan Peraturan Desa.
  3. Perubahan waktu pengajuan usulan pembentukan desa dalam Pasal 8 Ayat (1), yang sebelumnya paling lama bulan Juli tahun berjalan menjadi setiap tahun berjalan.
  4. Penghapusan Pasal 8 Ayat (2) terkait batas waktu pengajuan usulan.
  5. Perubahan Pasal 8 Ayat (3) terkait penugasan Tim penilai oleh Bupati setelah usulan diterima.
  6. Perubahan Pasal 30 mengenai ketentuan peralihan terkait desa yang sudah terbentuk dan penyebutan nama Dusun.
  7. Perubahan penjelasan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) s/d (5) menjadi "Cukup jelas".

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

1. Desa yang sudah terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, tetap dipertahankan sebagai Desa. 2. Penyebutan nama Dusun yang sudah ada tetap diakui keberadaannya sampai dengan proses perubahan nama Dusun menjadi Kampung selesai dikerjakan.

(-)