For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 16 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pembentukan Desa Balai Pinang, Desa Kuala Hilir, Desa Sekucing Labai, Desa Balai Pinang Hulu, Desa Sekucing Kualan dan Desa Labai Hilir Kecamatan Simpang Hulu

Also known as: Perda Kabupaten Ketapang 16/2009 · Perda Kabupaten Ketapang No. 16 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 16 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:27 Februari 2009Publication Date:27 Februari 2009
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Desa Balai Pinang, Desa Kuala Hilir, Desa Sekucing Labai, Desa Balai Pinang Hulu, Desa Sekucing Kualan dan Desa Labai Hilir Kecamatan Simpang Hulu
LocationPemerintah Kabupaten Ketapang
Effective Date27 Februari 2009
Publication Date27 Februari 2009
Place of EnactmentKetapang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 16 Tahun 2009 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan pemerintahan melalui pemekaran desa. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah hasil observasi dan penilaian Tim Pemekaran Desa yang menyatakan bahwa Desa Balai Pinang, Desa Kuala Hilir, dan Desa Sekucing Labai layak untuk dimekarkan.

Peraturan ini membentuk enam desa baru, yaitu Desa Balai Pinang, Desa Kuala Hilir, Desa Sekucing Labai, Desa Balai Pinang Hulu, Desa Sekucing Kualan, dan Desa Labai Hilir. Desa Balai Pinang, Kuala Hilir, dan Sekucing Labai merupakan desa induk, sedangkan desa lainnya merupakan hasil pemekaran. Peraturan ini menetapkan dusun-dusun yang termasuk dalam masing-masing desa, pusat pemerintahan desa, luas wilayah, jumlah penduduk pada saat pembentukan, serta batas-batas wilayah masing-masing desa. Peta wilayah desa akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

1. Selama desa-desa baru hasil pemekaran belum operasional, seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan tetap dilayani oleh masing-masing desa induk dan di bawah tanggung jawab kepala desa induk.

(-)