Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup di Kabupaten Tolitoli. Latar belakangnya adalah kekayaan sumber daya alam yang perlu dilindungi dan dikelola secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat. Tujuannya meliputi perlindungan wilayah dari pencemaran, menjamin keselamatan dan kesehatan manusia, menjaga kelestarian ekosistem, mencapai keserasian lingkungan, menjamin keadilan generasi, melindungi hak atas lingkungan hidup, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam, mewujudkan pembangunan berkelanjutan, dan mengantisipasi isu lingkungan global. Ruang lingkupnya mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam menetapkan kebijakan, melaksanakan KLHS dan RPPLH, menetapkan kebijakan mengenai amdal dan UKL-UPL, menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam, mengembangkan kerja sama dan kemitraan, mengembangkan instrumen lingkungan hidup, memfasilitasi penyelesaian sengketa, melakukan pembinaan dan pengawasan, melaksanakan standar pelayanan minimal, mengelola informasi lingkungan hidup, memberikan pendidikan dan pelatihan, menerbitkan izin lingkungan, dan melakukan penegakan hukum lingkungan. Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui inventarisasi, pengelolaan berbasis komunitas, dan penyusunan RPPLH. Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Pencegahan dilakukan melalui KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, amdal, UKL-UPL, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup, dan audit lingkungan hidup.