For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 10 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Toli-Toli 10/2013 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:10 Juli 2013Publication Date:8 Juli 2013
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Effective Date10 Juli 2013
Publication Date08 Juli 2013
Place of EnactmentToli-Toli

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup di Kabupaten Tolitoli. Latar belakangnya adalah kekayaan sumber daya alam yang perlu dilindungi dan dikelola secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat. Tujuannya meliputi perlindungan wilayah dari pencemaran, menjamin keselamatan dan kesehatan manusia, menjaga kelestarian ekosistem, mencapai keserasian lingkungan, menjamin keadilan generasi, melindungi hak atas lingkungan hidup, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam, mewujudkan pembangunan berkelanjutan, dan mengantisipasi isu lingkungan global. Ruang lingkupnya mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam menetapkan kebijakan, melaksanakan KLHS dan RPPLH, menetapkan kebijakan mengenai amdal dan UKL-UPL, menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam, mengembangkan kerja sama dan kemitraan, mengembangkan instrumen lingkungan hidup, memfasilitasi penyelesaian sengketa, melakukan pembinaan dan pengawasan, melaksanakan standar pelayanan minimal, mengelola informasi lingkungan hidup, memberikan pendidikan dan pelatihan, menerbitkan izin lingkungan, dan melakukan penegakan hukum lingkungan. Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui inventarisasi, pengelolaan berbasis komunitas, dan penyusunan RPPLH. Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Pencegahan dilakukan melalui KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, amdal, UKL-UPL, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup, dan audit lingkungan hidup.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, setiap penyusun amdal wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal. 2. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, setiap auditor lingkungan hidup wajib memiliki sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup. 3. Segala izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang telah dikeluarkan oleh Bupati, wajib diintegrasikan ke dalam izin lingkungan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Bupati menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. 2. Sanksi administratif terdiri atas teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, atau pencabutan izin lingkungan.