on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan Bidang Kelautan Dan Perikanan
Also known as: Permen KKP 6/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 6/PERMEN-KP/2015
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pencapaian sasaran urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang dilimpahkan kepada Gubernur dan ditugaskan kepada pemerintah daerah. Pedoman ini disusun untuk melaksanakan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pelimpahan kewenangan kepada Gubernur dan pemerintah daerah untuk melaksanakan program dekonsentrasi dan tugas pembantuan di bidang kelautan dan perikanan. Ruang lingkup kegiatan meliputi perikanan tangkap, budidaya, pemasaran, pengolahan hasil perikanan, dan pengelolaan wilayah pesisir. Pemerintah daerah tidak diwajibkan menyediakan dana pendamping dari APBD. Pelaksanaan program harus diselesaikan pada akhir tahun anggaran dan hasilnya harus sesuai dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan.