on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pelindungan dan Pengembangan Usaha Mikro
Also known as: Perda Kabupaten Rembang 10/2022 · Perda Kabupaten Rembang No. 10 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pelindungan dan Pengembangan Usaha Mikro bertujuan untuk mewujudkan struktur perekonomian daerah yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan, serta menumbuhkan Usaha Mikro menjadi usaha yang tangguh dan mandiri. Peraturan ini juga mendorong transformasi Usaha Mikro menjadi formal dan berbasis digital, meningkatkan peran Usaha Mikro dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kriteria Usaha Mikro, pelindungan Usaha Mikro melalui kemudahan berusaha, bantuan pendanaan, bantuan hukum, pelindungan hak kekayaan intelektual, dan pemulihan usaha. Pengembangan Usaha Mikro dilakukan melalui fasilitasi di berbagai bidang seperti permodalan, sarana dan prasarana, akses ke toko modern dan infrastruktur publik, informasi usaha, kemitraan, bahan baku, teknologi dan media digital, pengembangan produk, promosi dan pemasaran, dukungan kelembagaan, dan sumber daya manusia.
Peraturan ini juga mengatur mekanisme pengembangan Usaha Mikro melalui pendataan, penelitian, penyusunan program pembinaan, penganggaran, pelaksanaan program, serta pemantauan dan pengendalian. Pemerintah Daerah memprioritaskan pengembangan Usaha Mikro melalui pemberian kesempatan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah, penyediaan pembiayaan, dan fasilitasi teknologi dan informasi. Koordinasi antara Dinas terkait, lembaga pemerintah, perguruan tinggi, dan pengusaha juga diatur untuk memastikan pelindungan dan pengembangan Usaha Mikro yang terintegrasi.