on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PERANGKAT DESA
Also known as: Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan 3/2019 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perangkat Desa di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta untuk memberikan landasan hukum yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Ketentuan Substansial:
Perangkat Desa terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis. Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat yang terdiri atas urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan. Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan yang dilaksanakan oleh kepala dusun atau sebutan lain. Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional yang terdiri atas seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan, dan seksi pelayanan.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: