For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PERANGKAT DESA

Also known as: Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan 3/2019 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:19 Juni 2019Publication Date:12 Juni 2019
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERANGKAT DESA
LocationPemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Effective Date19 Juni 2019
Publication Date12 Juni 2019
Place of EnactmentKota Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perangkat Desa di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta untuk memberikan landasan hukum yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Ketentuan Substansial:

Perangkat Desa terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis. Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat yang terdiri atas urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan. Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan yang dilaksanakan oleh kepala dusun atau sebutan lain. Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional yang terdiri atas seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan, dan seksi pelayanan.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Persyaratan Pengangkatan Perangkat Desa: Warga negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berijazah minimal Sekolah Menengah Umum atau sederajat, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, tidak pernah dipidana penjara, tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan publik, dan memenuhi kelengkapan administrasi.
  • Kewajiban Perangkat Desa: Memegang teguh Pancasila, menaati peraturan perundang-undangan, membantu Kepala Desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman dan ketertiban, melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan, menyelenggarakan administrasi pemerintahan, menyelesaikan perselisihan masyarakat, mengembangkan perekonomian masyarakat, melestarikan nilai sosial budaya, memberdayakan masyarakat, mengembangkan potensi daya alam, dan menaati jam kerja.
  • Larangan Perangkat Desa: Merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau golongan tertentu, menyalahgunakan wewenang, melakukan tindakan diskriminatif, melakukan tindakan meresahkan masyarakat, melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menjadi pengurus partai politik atau organisasi terlarang, merangkap jabatan, ikut serta dalam kampanye pemilihan umum, melanggar sumpah/janji jabatan, dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas.
  • Hak Perangkat Desa: Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan tambahan penghasilan, cuti, penerimaan lainnya yang sah, dan memperoleh jaminan kesehatan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkannya peraturan daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.

1. Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pernyataan tidak puas secara tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.