on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 1964 tentang Lalu Lintas Barang dan Uang di Pelabuhan Bebas Sabang
Also known as: PERPRES 23/1964 · PERPRES No. 23 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 23 Tahun 1964
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur lalu lintas barang dan uang di Pelabuhan Bebas Sabang, sebagai bagian dari upaya pembangunan pelabuhan tersebut dan konfrontasi terhadap Malaysia. Tujuannya adalah untuk menciptakan aktivitas perdagangan dan industri yang lancar dan tepat waktu di Sabang.
Ketentuan Substansial
Pelabuhan Sabang ditetapkan sebagai Daerah Luar Pabean dan Daerah Luar Resim Devisa Indonesia, serta sebagai daerah perdagangan transit dan industri. Mata uang yang sah akan ditentukan oleh Bank Indonesia, dan transaksi internasional dilakukan dengan valuta asing yang diakui. Barang impor di Sabang dapat dimasukkan ke Indonesia dengan izin devisa dan impor. Lalu lintas barang dan uang antara Sabang dan Malaysia dilarang.