For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 6/2012 · Perda Kabupaten Bantul No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:30 Maret 2012
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date-
Publication Date30 Maret 2012
Place of EnactmentBantul

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) bertujuan untuk menjamin terwujudnya rumah susun yang layak huni dan terjangkau, meningkatkan efisiensi pemanfaatan ruang dan tanah, mengurangi perumahan kumuh, mengarahkan pengembangan perkotaan yang serasi, memenuhi kebutuhan sosial ekonomi penghuni, memberdayakan pemangku kepentingan, menjamin kebutuhan rumah susun yang layak, dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan rumah susun.

Ketentuan substansial mencakup pemanfaatan fisik bangunan (ruang hunian dan bukan hunian), kepenghunian (sasaran penghuni, proses penghunian, perjanjian sewa menyewa, hak, kewajiban, dan larangan penghuni), administrasi keuangan dan pemasaran (sumber keuangan, tarif sewa, pemanfaatan hasil sewa), kelembagaan (pembentukan, struktur, tugas, hak, kewajiban, dan larangan pengelola), serta pengembangan bangunan Rusunawa.

Pemanfaatan ruang hunian harus memperhatikan ketentuan pengelola terkait perubahan elemen Sarusunawa, penataan barang, dan pemanfaatan ruang. Ruang bukan hunian diperuntukkan bagi kegiatan ekonomi dan sosial melalui koperasi/paguyuban penghuni. Penghuni memiliki hak dan kewajiban terkait pemanfaatan fasilitas, pembayaran biaya, dan pemeliharaan lingkungan. Pengelola memiliki tugas dan fungsi untuk menciptakan kenyamanan hunian dan kelangsungan umur bangunan Rusunawa.

Penghuni yang telah menempati Sarusunawa sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, dapat menempati Sarusunawa sesuai dengan perjanjian sewa menyewa yang telah ditandatangani, dengan ketentuan harus menyesuaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.

Penghuni Rusunawa yang melanggar ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 dapat dikenakan sanksi administrasi berupa: 1. Teguran secara lisan; 2. Teguran secara tertulis; 3. Pengenaan denda; 4. Pembongkaran; dan/atau 5. Pemutusan perjanjian sewa menyewa.