Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional Atambua di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tujuan utama adalah untuk mewujudkan kawasan yang berfungsi pertahanan dan keamanan negara, kawasan budi daya ekonomi yang mandiri dan berdaya saing, serta kawasan berfungsi lindung yang lestari. RDTR KPN berfungsi sebagai alat operasionalisasi RTR KPN dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang. WP Atambua ditetapkan sebagai pusat kegiatan utama dengan berbagai fungsi seperti pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, keamanan, perdagangan, industri, pariwisata, pendidikan, dan kesehatan. Rencana struktur ruang mencakup pengembangan pusat pelayanan, jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, air minum, pengelolaan limbah, drainase, persampahan, jalur evakuasi bencana, jalur sepeda, dan pengelolaan batas negara.