For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 1959 tentang Penurunan Nilai Uang Kertas Rp. 500,- Dan Rp. 1000,-

Also known as: Perpu 2/1959 · Perpu No. 2 Tahun 1959 · Perpu Nomor 2 Tahun 1959

Status:
Active
Effective Date:25 Agustus 1959Publication Date:24 Agustus 1959
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePenurunan Nilai Uang Kertas Rp. 500,- Dan Rp. 1000,-
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Agustus 1959
Publication Date24 Agustus 1959
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk mengurangi jumlah uang yang beredar demi memperbaiki kondisi keuangan dan perekonomian negara. Latar belakang kebijakan ini adalah peningkatan jumlah uang yang beredar pada tahun 1957 dan 1958, serta dampak negatif dari perdagangan gelap dan penyimpangan dalam perdagangan yang merugikan keuangan negara. Kebijakan ini menetapkan penurunan nilai uang kertas Rp. 500,- menjadi Rp. 50,- dan Rp. 1.000,- menjadi Rp. 100,-. Uang kertas dengan nilai baru ini tetap sah sebagai alat pembayaran hingga digantikan dengan uang kertas lain. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri/Menteri Muda Keuangan. Kebijakan ini juga dianggap sebagai pajak istimewa terhadap orang-orang yang menyimpan uang banyak tanpa memenuhi kewajiban pajak mereka.

(-)

(-)