For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 57 Tahun 1990

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 1990 tentang Besarnya Ongkos Naik Haji Tahun 1991

Also known as: Keppres 57/1990 · Keppres No. 57 Tahun 1990 · Keppres Nomor 57 Tahun 1990

Status:
Active
Effective Date:17 Desember 1990Publication Date:17 Desember 1990
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeBesarnya Ongkos Naik Haji Tahun 1991
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Desember 1990
Publication Date17 Desember 1990
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menetapkan besarnya Ongkos Naik Haji (ONH) bagi musim haji tahun 1991, dengan tujuan untuk memastikan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan ibadah haji.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa besarnya ONH untuk tahun 1991 adalah Rp. 6.000.000,- dengan ketentuan pembayaran yang bervariasi tergantung bulan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan mulai dari Desember 1990 hingga Februari 1991 dengan jumlah yang berbeda. Calon jamaah haji diwajibkan menyetor uang muka sebesar Rp. 500.000,- dan mendaftarkan diri di Koordinator Urusan Haji setempat. Jika tidak dapat melunasi ONH hingga batas waktu yang ditentukan, keberangkatan dinyatakan batal. Jumlah jamaah tidak dibatasi selama pengangkutan memungkinkan, dan pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Agama.

(-)

(-)